Blak-blakan OJK soal Gugatan Wanaartha Life di PTUN

Bisnis.com,03 Apr 2023, 20:20 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas adanya gugatan yang dilayangkan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) kepada regulator di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penggugat melalui kuasa hukumnya meminta agar membatalkan pencabutan izin usaha Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tertanggal 5 Desember 2022.

Adapun, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (29/3/2023) dengan nomor perkara 140/G/2023/PTUN.JKT.

Jika dirinci, para penggugat tersebut terdiri dari empat orang, yakni Hendro Yuwono Salim, Santy Sutanto, Rudy SH, dan Armin melalui kuasa hukum Ervan Susilo Adi Mamonto, S.H., M.H.

Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari PTUN atas adanya gugatan tersebut. 

“Sampai dengan saat ini, OJK belum menerima pemberitahuan dan atau panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak melalui kuasa hukumnya,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2023, Senin (3/4/2023).

Namun demikian, Ogi menuturkan bahwa OJK menghargai segala bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Selain itu juga, OJK tetap meminta kepada aparat penegak hukum.

"OJK juga meminta yang bersangkutan untuk kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban WAL," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022 yang didasarkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh WAL terhadap ketentuan pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, maka langkah yang dilakukan adalah pembubaran perusahaan yang dilanjutkan dengan pembentukan tim likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini