Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding pembiayaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) mencapai Rp50,09 triliun pada Februari 2023. Angka pembiayaan itu melambat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai Rp51,03 triliun.
Meski secara bulanan terjadi penurunan, OJK mencatatat secara tahunan bisnis pinjol masih mengalami pertumbuhan yang signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan posisi Januari 2023, nilai outstanding pembiayaan fintech P2P lending tercatat Rp51,03 triliun.
“Fintech P2P lending pada Februari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 44,62 persen yoy mencapai Rp50,09 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Maret 2023, Senin (3/4/2023).
Saat penyaluran Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat TWP 90 hari tercatat menurun menjadi 2,69 persen yoy, di mana Januari 2023 masih tercatat 2,75 persen yoy.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa regulator juga terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal.
Wanita yang akrab disapa Kiki itu menuturkan bahwa OJK bersama dengan seluruh anggota satgas waspada investasi dari 12 Kementerian/Lembaga melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal pada Februari 2023.
“SWI telah menghentikan 8 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta menindaklanjuti temuan 85 platform pinjaman online ilegal,” ujar Kiki.
Lebih lanjut, Kiki menyatakan bahwa SWI juga telah memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas illegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel