Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Maal secara Mudah

Bisnis.com,03 Apr 2023, 14:52 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Ilustrasi zakat fitrah/Freepik

Bisnis.com, SOLO - Pada setiap tahunnya, umat muslim di seluruh dunia diperintahkan Allah SWT untuk menunaikan zakat fitrah dan zakat maal.

Perintah ini tertuang dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya adalah sebagai berikut:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya, doa engkau [menjadi] ketenteraman jiwa untuk mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”.

Zakat merupakan kegiatan menyisihkan sebagaian harta untuk mereka yang membutuhkan.

Biasanya, zakat dilakukan pada akhir bulan Ramadan menjelang idul fitri. Jika mengacu pada apa yang dicontohkan Abdullah bin Umar RA, zakat sebaiknya dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah yang utama ialah sejak terbitnya fajar idul fitri hingga menjelang shalat idul fitri. 

Terkadang, beberapa orang bingung menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Tenang saja, Bisnis.com memiliki kalkulator zakat yang akan memudahkan perhitungan kamu.

Cara menghitung zakat dengan kalkulator Bisnis.com:

1. Silahkan buka link berikut ini: https://www.bisnis.com/ramadan/kalkulator-zakat 

2. Di sana, kamu akan menemukan dua menu yakni: Zakat fitrah dan Zakat Maal.

3. Untuk kamu yang ingin menghitung zakat fitrah, klik saja menu tersebut.

4. Masukkan harga beras yang diinginkan dan jumlah jiwa yang hendak dizakati.

5. Klik hitung zakat dan nominal yang harus kamu bayar sudah tercantum

6. Sementara jika kamu ingin menghitung besaran zakat maal, maka pilih menu di sebelah kanan.

7. Di sana, kamu harus memasukkan beberapa informasi mengenai harta benda yang kamu miliki.

8. Klik saja Hitung Zakat, dan kalkulator Bisnis.com akan menampilkan nominal zakat kamu.

Itulah cara mudah menghitung zakat fitrah dan zakat maal. Selamat mencoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini