LPS Umumkan Batas Akhir Pengajuan Klaim BPR Mega Karsa Mandiri

Bisnis.com,03 Apr 2023, 19:59 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan batas akhir pengajuan klaim penjaminan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri yang telah terlikuidasi.  LPS menetapkan batas akhir pada 4 Juni 2023 mendatang.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menjelaskan tenggat waktu pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar sesuai dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar wajib dilakukan nasabah penyimpan kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat lima tahun sejak izin usaha dicabut," jelasnya dalam pengumuman yang dibagikan pada Harian Bisnis Indonesia, Senin (3/4/2023).

Sebagaimana diketahui, BPR Mega Karsa Mandiri sendiri telah dicabut izin usahanya pada 5 Juni 2018 lalu usai kondisi bank tak kunjung membaik dan diklaim kecukupan modalnya negatif lantaran tergerus portofolio kredit macet yang terus membengkak. 

Adapun, nasabah yang akan melakukan klaim penjaminan simpanan layak dibayar wajib mengikuti beberapa prosedur yang berlaku.

Nantinya, nasabah penyimpan akan diminta untuk mengajukan surat kebertan kepada LPS dengan melampirkan bukti nyata dan jelas sebagai dokumen pendukung. Kemudian, LPS nantinya akan melakukan penelitian dan menetapkan keputusan atas keberatan yang telah diajukan nasabah.

Lebih lanjut, LPS menunjuk BRI Unit Cinere sebagai bank pembayar simpanan layak dibayar. 

Adapun, berikut informasi yang perlu dimuat dalam surat keberatan nasabah penyimpan.

Sementara itu, yang dimaksud dokumen pendukung terkait dengan pengajuan surat keberatan antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini