Soal Tuntutan Pidana Mati Teddy Minahasa, Apakah Sudah Tepat?

Bisnis.com,04 Apr 2023, 22:21 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Wapres Maruf Amin / Setwapres

Bisnis.com, SEMARANG – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin turut merespon tuntutan pidana mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Menurut Wapres Ke-13 Indonesia ini, tepat atau tidak hukuman mati yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa perlu dilakukan pendalaman oleh ahli-ahli hukum.

Hal ini disampaikannya saat memberikan konferensi pers usai meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang di Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023).

"Apakah soal yang terkait dengan Teddy Minahasa itu tepat atau tidak, ini saya kira perlu ada pendalaman dan saya kira itu nanti ahli-ahli hukum yang bisa melihat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Lebih lanjut, orang nomor dua di Indonesia ini juga meyakini bahwa terkait hukuman mati di Indonesia tentunya dikeluarkan berdasarkan kajian yang mendalam oleh ahli-ahli hukum yang ada.

"Apakah itu tepat apa tidak ya, karena itu perlu pendalaman, pengkajian untuk menyesuaikan satu perkara dengan ketentuan yang diberlakukan, kita tunggu saja, baru tuntutan," katanya.

Penyebabnya, Wapres asal Tangerang ini melanjutkan bahwa keputusan untuk menjatuhkan hukuman mati ada aturannya. Sehingga tak dapat dilakukan secara main-main.

"Saya kira hukuman mati itu ada ya aturannya untuk menuntut atau memutuskan seseorang dihukum mati itu ada, dalam kasus-kasus tertentu," imbuhnya.

Untuk diketahui, tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Adapun, Jaksa pada kasus ini menilai, Teddy Minahasa secara sah terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini