Bareskrim Sebut 9 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Ilegal

Bisnis.com,04 Apr 2023, 16:50 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap bahwa 9 dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tidak memiliki dokumen resmi.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo saat memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

“Karena kita yang dapatkan dari 15 itu 6 senpi ada dokumen, tentu saja ada dokumen itu juga kita dalami. Sedangkan yang 9 itu jelas tidak terdaftar ataupun tidak ada dokumen senjata itu menyertai,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Selasa (4/4/2023).

Djuhandani kemudian mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi untuk dimintai keterangan.

Namum, Djuhandani tidak dapat menyebut siapa saja yang menjadi saksi tersebut karena sudah masuk kedalam ranah penyidikan.

“Tapi yang jelas saat ini sudah ada saksi yang diperiksa baik itu saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, saksi yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa 8 orang,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, telah menaikkan status kasus senjata api (senpi) ilegal milik Dito Mahendra ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan bahwa penanganan kasus itu telah masuk tahap penyidikan sejak Jumat lalu.

“Perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan, perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah dilakukan langkah-langkah penyidikan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini