Konten Premium

Rafael Alun Trisambodo Bakal Dimiskinkan Negara?

Bisnis.com,04 Apr 2023, 16:41 WIB
Penulis: Dany Saputra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) memasuki mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kementrian Keuangan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.

Perjalanan kasus Rafael mencuat ke publik berawal dari kasus penganiyaan yang diduga dilakukan anaknya, Mario Dandy terhadap David Ozora.

Rafael diduga menerima gratifikasi atas pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak selama 2011-2023. Artinya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya selama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini