OJK Perintahkan Pinjol dengan Kredit Macet Tinggi Ajukan Action Plan

Bisnis.com,04 Apr 2023, 13:15 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan meminta perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat TWP90 di atas 5 persen mengutamakan perlindungan konsumen.

TWP90 merupakan tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau kredit macet. 

Per Maret 2023, terdapat 19 perusahaan pinjol yang memiliki kredit macet di atas 5 persen. Bahkan, tujuh pinjol memiliki TWP90 di atas 10 persen di antaranya Pintek, TaniFund, TrustIQ, iGrow, Samir, dan 360Kredi. 

Terkait hal tersebut , Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya terus melakukan monitoring terhadap perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5 persen.

"OJK memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet," kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2023 di Jakarta, dikutip Selasa (4/4/2023). 

Selanjutnya, Ogi mengatakan OJK akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan action plan perbaikan dengan ketat. Apabila kondisinya lebih buruk pihaknya akan melalukan tindakan pengawasan lanjutan. 

Terkait pengenaan sanksi Ogi mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur sesuai dengan POJK. Pihaknya mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan yang dimaksud. 

"Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi," katanya. 

Seperti halnya, Tanifund yang memiliki TWP90 mencapai 63,93 persen sedang dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ogi mengatakan Tanifund saat ini telah diminta untuk memenuhi rekomendasi yakni melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet. 

Menurut Ogi, OJK melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut. 

"OJK sedang dalam proses melakukan penelaahan mengenai beberapa dokumen pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud yang telah disampaikan Tanifund," tandas Ogi. 

Di sisi lain, OJK melaporkan bahwa TWP90 mengalami penurunan pada awal tahun ini dibanding akhir 2022. Pada bulan Januari 2023, sebesar 2,75 persen dan Februari 2023 sebesar 2,69 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini