Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama

Bisnis.com,04 Apr 2023, 22:09 WIB
Penulis: Hana Fathina
Kartu nikah/Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Kementrian Agama (Kemenag) sudah meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021. Meskipun demikian, kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah. Fungsi dari kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana seperti KTP. 

Sedangkan buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri sudah sah menikah secara agama dan negara. Buku nikah sendiri berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. 

Berikut ini adalah beberapa hal penting mengenai kartu nikah digital:

1. Cara membuat kartu nikah digital bagi pengantin baru dan lama

2. Manfaat memiliki kartu nikah digital

3. Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pasangan yang sudah lama menikah

4. Cara mencetak kartu keluarga secara mandiri

Itulah beberapa cara membuat dan mencetak kartu nikah digital secara mandiri agar lebih aman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini