Kemenhub: Truk Mamin Boleh Melintas saat Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Bisnis.com,04 Apr 2023, 15:17 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). / Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan dispensasi kepada kendaraan angkutan makanan dan minuman untuk melintas selama masa angkutan Lebaran 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan kendaraan pengangkut makanan dan minuman (mamin) rencananya akan diperbolehkan melintas pada musim mudik Lebaran mendatang. Dia mengatakan, hal tersebut telah dibahas bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah adanya permintaan dari pelaku usaha terkait.

“Memang ada dinamika berkaitan dengan angkutan barang makanan minuman agar minta diperkenankan. Saat saya melapor ke Presiden diperbolehkan, tetapi tidak boleh menggunakan kendaraan dengan 3 sumbu,” jelas Budi Karya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (4/4/2023).

Dia menambahkan, Korlantas Polri sebagai penegak hukum berwenang untuk menghentikan dan menindak jika ada kendaraan angkutan makanan minuman dengan 3 sumbu. Meski demikian, dia belum merinci waktu pelarangan kendaraan angkutan barang tersebut.

Terkait hal tersebut, Budi Karya mengatakan Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan waktu-waktu larangan melintas untuk kendaraan logistik selama masa angkutan Lebaran 2023 dalam waktu dekat. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebutkan, pelarangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan logistik akan dilakukan mulai 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023. Sementara, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24 - 26 April 2023.

 Meski demikian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April - 1 Mei.  

"29 April sampai 1 Mei itu masih libur, kalau memang di tiga hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu dan meningkat, bisa kita ambil keputusan untuk melarang (pergerakan angkutan barang," katanya.

Adapun, Kemenhub memberikan pengecualian pada 4 jenis angkutan barang. Keempatnya adalah kendaraan pengangkut muatan Sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, serta angkutan truk pembawa sepeda motor khusus program mudik gratis 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini