Ada Aturan Baru Unit-Linked dari OJK, Axa Kenalkan Produk Anyar

Bisnis.com,05 Apr 2023, 19:06 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi asuransi unit link (unit linked insurance)/Shriramlife

Bisnis.com, JAKARTA - Axa Financial Indonesia (AFI) menghadirkan produk unit-linked baru pada Rabu (5/4/2023). Produk asuransi berbalut investasi ini disebut telah disesuaikan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang diterbitkan pada 14 Maret 2022. 

"Sebagai komitmen AFI dalam memberikan solusi dan layanan terbaik dengan tetap melindungi kepentingan nasabah, kami menghadirkan AXA Link Protector," kata Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav dalam acara peluncuran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). 

Niharika berharap dengan produk unit linked terbaru, perusahaan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan nasabah dalam hal proteksi dan ketenangan.

Chief of Proposition and Alternate Distribution Axa Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata menambahkan dengan aturan main baru untuk unit linked seperti SEOJK Nomor 5 Tahun 2022, maka pihaknya juga telah melakukan transformasi atas produk ini. Bukan hanya dalam hal produk, tetapi juga perubahan yang menyeluruh secara perusahaan. 

"Ini memastikan apa yang kami implementasikan sesuai dengan arahan regulator. Operasional kami juga melakukan perubahan, proses penjualan, IT kami juga terus bertransformasi," imbuhnya. 

Yudhistira juga memastikan dengan aturan yang baru perlindungan konsumen akan lebih diutamakan. Terutama informasi yang lebih transparan kepada nasabah. 

"Kami memberikan ilustrasi yang detail dan nasabah juga harus mengisi tiga formulir. Tidak kalah penting kami melakukan konfirmasi nasabah dalam bentuk rekaman, artinya nasabah benar-benar paham produk yang akan dibeli," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Yudhistira menjelaskan bahwa Axa Link Protector memberikan berbagai manfaat bagi nasabah. Di antaranya manfaat 100 persen uang pertanggungan untuk nasabah meninggal dunia, yang dikombinasikan dengan Terminal Illness.

"Di mana jika nasabah yang sudah memiliki produk ini dia akan mendapatkan uang pertanggungannya lebih cepat bahkan sebelum meninggal dunia. Ada persyaratan yang berlaku," katanya. 

Yudhistira menambahkan produk juga tersedia dalam dua mata uang yakni rupiah dan dolar Amerika Serikat.  Produk ini juga menyediakan produk dengan premi dasar berkala mulai dari Rp500.000 atau US$50 per bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini