THR 2023 Tetap Cair Meski Cuti Melahirkan, Ini Aturannya

Bisnis.com,05 Apr 2023, 15:52 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA –  Pekerja/buruh yang cuti melahirkan tetap mendapatkan THR, lantas bagaimana aturannya?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan di luar gaji yang diberikan perusahaan kepada pejera/buruh saat Hari Raya.

Sementara itu, jelang Idul Fitri 2023, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait THR bagi pekerja swasta.

Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan  tentang Kementerian Ketenagakerjaan mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Salah satunya THR pekerja swasta wajib diberikan diberikan paling lambat H-7 Lebaran yang akan jatuh pada 22 April 2023.

Adapun pekerja/buruh yang berhak mendapat THR yaitu  yang telah bekerja 1 hingga 12 bulan, dengan besaran THR sebagai berikut.

-Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

-Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini