THR 2023 Tetap Cair Meski Cuti Melahirkan, Ini Aturannya

Bisnis.com,05 Apr 2023, 15:54 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Cuti Melahirkan Tetap dapat THR

Lantas Pekerja/buruh yang cuti melahirkan apakah tetap mendapatkan THR? Berikut ataurannya.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker,berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja/buruh yang cuti melahirkan tetap mendapat THR, alasannya sebagai berikut.

-Pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja/buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.

-Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan

-Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi THR yang bersangkutan sepanjang pekerja/buruh tersebut memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini