Bisnis.com, JAKARTA — Seiring dengan melandainya kasus Covid-19, tahun ini menjadi periode mudik pertama tanpa PPKM. Diperkirakan animo masyarakat akan cukup tinggi, sehingga peserta mudik berpotensi meningkat tajam.
Sementara itu, kecelakaan lalu lintas masih menjadi momok bagi pemudik, khususnya yang menggunakan jalur darat. Lantas, apakah kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ghufron menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas saat berkendara sejatinya sudah ditanggung oleh PT Jasa Raharja. Namun, lanjutnya, Jasa Raharja memiliki batas maksimum pembayaran kepada korban kecelakaan.
“Yang jelas, yang bayar terlebih dahulu itu Jasa Raharja. Tapi kalau lebih dari batas maksimumnya Jasa Raharja, maka sisanya BPJS yang bertanggung jawab untuk kecelakaan,” jelas Ghufron dalam konferensi pers bertajuk “Mudik Aman Berkesan bersama BPJS Kesehatan” di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Ghufron menuturkan bahwa sisa tagihan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun dengan catatan, korban kecelakaan menyampaikan berkas dokumen seperti surat keterangan polis kepada BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan bisa bayar [tagihan kecelakaan], tetapi harus ada rinciannya, harus ada surat keterangan polisi dan sudah dibayar oleh Jasa Raharja,” sambungnya.
Namun, Ghufron menambahkan tagihan yang ditanggung BPJS Kesehatan juga merupakan rekomendasi dari pihak rumah sakit.
“Asal sepanjang [pengobatan] nggak ngarang sendiri. Artinya yang menentukan itu dokter atau rumah sakit,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel