Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri.
Keputusan tersebut berdasarkan KEP-20/D.05/2023 tanggal 21 Maret 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan bahwa PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31).
Adapun, keterangan atau informasi yang dimaksud antara lain adalah nama dan/atau logo PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri.
Kemudian, diikuti dengan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan perrgadaian diawasi oleh OJK, serta hari dan jam operasional.
"Perusahaan juga wajib mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi," jelas Asep Iskandar, Kamis (6/4/2023).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
"Selanjutnya, kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel