Bisnis.com, JAKARTA — Unit link merupakan produk asuransi yang mengombinasikan produk asuransi jiwa dengan investasi. Dengan produk tersebut, masyarakat bisa mendapatkan proteksi sekaligus investasi.
Meskipun demikian, tidak sedikit nasabah yang melaporkan telah merasa dirugikan oleh produk unit link. Padahal produk investasi memang memiliki karakter fluktuasi. Ini artinya masih ada kesenjangan pemahaman antara nasabah dan tenaga pemasar atau perusahaan asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akhirnya menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) pada 14 Maret 2022 untuk melindungi konsumen.
Dalam aturan tersebut, terdapat tiga aspek utama yang perlu dilakukan peningkatan yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unit link.
Selain ketiga aspek utama peningkatan tadi, aspek tambahan lain yang juga diatur dalam SEOJK PAYDI ini. Termasuk terkait penyempurnaan spesifikasi produk yang dilakukan untuk mengurangi potensi kesalahpahaman yang berhubungan dengan spesifikasi produk seperti cuti premi dan masa tunggu.
Dalam aturan baru sesuai SEOJK PAYDI ini perusahaan asuransi juga wajib melakukan perekaman atas penjelasan manfaat, biaya, risiko, dan fitur tambahan pada saat tenaga pemasar melakukan pemasaran PAYDI kepada calon nasabah.
Setelah melalui proses perekaman atau dokumentasi pada saat proses pemasaran, selanjutnya perusahaan asuransi juga harus melakukan konfirmasi kepada setiap pemegang polis dengan welcoming call atau pelaksanaan konfirmasi mengenai kesesuaian produk yang dibeli serta pemahaman setelah mempelajari produk.
Apabila pemegang polis tidak dapat dihubungi oleh perusahaan asuransi untuk melakukan welcoming call bisa menimbulkan konsekuensi batalnya polis tersebut.
Terkait peningkatan tata kelola unit link, perusahaan asuransi harus memastikan aset nasabah dikelola secara bertanggung jawab. Pengalokasian investasi yang dilakukan perusahaan asuransi harus sesuai dengan pilihan pemegang polis untuk menghindari sengketa terkait pengelolaan dana.
Perusahaan asuransi juga harus menetapkan premi yang cukup untuk memastikan keberlangsungan pertanggungan dan perlindungan nasabah.
Meskipun telah diatur SEOJK PAYDI, masyarakat juga harus memperhatikan beberapa hal dalam membeli produk unit link.
Tips dari OJK untuk masyarakat yang ingin membeli produk unit link:
1. Pastikan produk asuransi yang Anda beli terdaftar dari diawasi oleh OJK
2. Asuransi bukan Multi Level Marketing (MLM) dan Nasabah/Tertanggung buka agen pemasar. Waspadai iming-iming komisi besar.
3. Pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi Anda kepada perusahaan asuransi.
4. Pahami hak dan kewajiban Anda sebagai tertanggung yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link.
5. Belilah produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Jangan sampai harus berutang untuk membayar polis asuransi.
6. Jangan tergiur janji imbal hasil besar sebab Asuransi Unit Link bukan tabungan. Asuransi Unit Link merupakan kombinasi antara asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi.
7. Belilah asuransi unit link dari agen pemasar bersertifikasi khusus dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel