Lebaran 2023, Truk Dilarang Lewat Jalan Tol dan Non Tol! Ini Daftarnya

Bisnis.com,06 Apr 2023, 05:30 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerinci daftar jalan tol dan non tol yang tidak boleh dilewati truk angkutan barang selama total 12 hari saat periode mudik Lebaran 2023.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menuturkan pengaturan lalu lintas untuk arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat 21 April 2023 pukul 24.00.

Pembatasan operasional angkutan barang untuk arus balik akan dibagi menjadi 2 bagian. Pembatasan periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00. Adapun, untuk arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00.

"Dengan demikian, pembatasan truk angkutan barang akan berlangsung selama total 12 hari,” jelas Hendro dalam siaran pers, Rabu (5/4/2023).

Dia menambahkan pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini.

Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.

Daftar jalan tol yang tak boleh dilewati truk saat Lebaran 2023:

1. Lampung dan Sumatra Selatan:

2. DKI Jakarta – Banten:

3. DKI Jakarta:

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

5. Jawa Barat:

6. Jawa Barat - Jawa Tengah:

7. Jawa Tengah:

8. Jawa Timur:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini