Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Pengelola Food Estate

Bisnis.com,06 Apr 2023, 22:07 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Kawasan food estate di Kab. Humbang Hasundutan. - Istimewa/Diskominfo Sumut

Bisnis.com, JAKARTA - Program strategis ketahanan pangan food estate membutuhkan kehadiran lembaga pengelola agar bisa berkelanjutan secara jangka panjang.
 
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, saat ini pemerintah sedang mendesain bentuk kelembagaan pengelolaan food estate yang nantinya diatur melalui Peraturan Presiden atau Perpres. Dia menjelaskan, lembaga pengelola kawasan food estate ini berperan sebagai regulator dan fasilitator dalam rangka menciptakan ekosistem yang berkelanjutan dan terintegrasi.
 
Lembaga ini, terangnya, melibatkan peran aktif dari berbagai stakeholders, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, petani, offtaker, perbankan, dan juga akademisi. Lembaga ini bisa bersifat komersial dalam bentuk badan layanan umum (BLU) yang fleksibel mengelola anggarannya sendiri.

Dia mengharapkan badan itu nantinya bisa menjaga konsistensi lahan-lahan yang telah menjadi food estate.
 
"Badan ini bisa bekerja sama dengan korporasi, swasta, petani. Kalau semuanya tersinergi kami pastikan lahan itu bisa terjaga dan menghasilkan ke depannya," ujarnya dalam wawancara kepada Bisnis, dikutip Kamis (6/4/2023).
 
Selain kelembagaan, Moeldoko menegaskan, kerja sama antara petani dan korporasi menjadi penting untuk pengembangan food estate ke depan. 
 
Moeldoko berharap korporasi dapat menjadi offtaker dari produk petani untuk membangun ekosistem pertanian bahan pangan yang berkelanjutan. Selain itu, korporasi dapat membantu petani dari sisi permodalan agar proses produksi tidak terganggu dengan keterbatasan dana yang dimiliki oleh petani.
 
Di luar hal-hal di atas, perbaikan terhadap beberapa aspek teknis pengelolaan lahan juga perlu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas lahan food estate. Karakteristik lahan di beberapa daerah food estate memiliki kadar asam tinggi sehingga membutuhkan input tambahan dari luar seperti pengapuran.

Beberapa lahan food estate juga memiliki tekstur yang lengket karena genangan air sehingga memerlukan infrastruktur pendukung seperti saluran cacing untuk mengatasi hal tersebut.
 
Melansir dari laman resmi Pemerintah Indonesia, food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan. Food estate ini menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini