OTT Bupati Meranti, KPK Ogah Dikait-kaitkan Peran Brigjen Endar

Bisnis.com,08 Apr 2023, 14:38 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
KPK meriilis tersangka dan barang bukti dalam OTT Bupati Meranti, Jumat (7/4/2023) malam./Bisnis/Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan kembali dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) untuk pertama kali dalam tiga bulan terakhir terkait dengan pemberhentian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Endar Priantoro.

OTT dilakukan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Periode 2021-2024 Muhammad Adil dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umrah, serta suap pemeriksaan keuangan.

“Kami tidak menafikan peran Pak Endar di dalam kegiatan [OTT], sehingga hasilnya kami bisa lakukan tangkap tangan. Jadi, tidak benar seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK kemudian kami tangkap tangan [Bupati meranti],” kata Alex di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Dia meyakini OTT yang dilakukan tersebut sudah melalui proses lidik lebih dari 1 bulan, yakni sejak Endar Priantoro masih bertugas di lembaga antirasuah itu.

“Ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan melakukan tangkap tangan pada tanggal 6 [April]. Jadi, enggak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menangkap 28 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan tiga klaster kasus korupsi yang menyeret Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023).

Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih (FN), serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Fahmi Aressa (MFA).

Sebelum tertangkap tangan, Muhammad Adil sempat menjadi sorotan publik karena menyebut Kementerian Keuangan setan dan iblis.

Dia juga turut mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia jika pemerintah pusat tidak membagi dana bagi hasil (DBH) minyak bumi secara tidak adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini