Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang ditunggu-tunggu menjelang Lebaran.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh/pekerja menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri.
Besaran uang THR umumnya sebesar satu bulan upah, yang artinya seorang pegawai atau pekerja mendapatkan gaji dua kali lipat atau bahkan lebih menjelang hari raya.
Pada tahun ini, pelaku usaha diminta membayar THR sebelum H-7 Idulfitri atau sebelum 15 April 2023. Sementara, untuk ASN mulai dicairkan pada 4 April 2023.
Melalui akun Instagram @ojkindonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips mengelola THR dengan baik agar tidak hanya menumpang lewat di rekening.
Pertama, 10 persen dari THR jangan lupa untuk menunaikan kewajiban membayar zakat dan membantu sesama dengan berinfak.
Kedua, 10 persen hingga 30 persen dari THR digunakan untuk membantu melunasi utang dan cicilan. "Jangan biarkan utang kamu berlarut-larut," demikian dikutip dari Instagram OJK pada Sabtu (8/4/2023).
Ketiga, sisihkan minimal 20 persen dari THR untuk tabungan dan investasi. THR dapat menjadi alternatif sumber dana untuk investasi.
Terakhir, sebanyak 40 persen dari THR dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. THR memang bertujuan untuk menunjang kebutuhan saat Hari Raya, seperti berbelanja kebutuhan pokok dan kebutuhan mudik Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel