OJK Bentuk Dua Direktorat Pengawasan Market Conduct, Asuransi Hingga Bank Wajib Tahu Fungsinya

Bisnis.com,10 Apr 2023, 19:55 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mempertegas perilaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun, menyampaikan, hingga menyelesaikan sengketa dan penanganan pengaduan nasabah (market conduct). Pengawasan perilaku ini merupakan bagian dari upaya penguatan perlindungan konsumen. 

Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen menuturkan Indonesia menempatkan market conduct menjadi agenda prioritas. Pengawasan itu tertuang dalam sejumlah pasal dalam UU PPSK yang termasuk di dalamnya pengenaan sanksi administratif dan pidana. 

"Pada pasal 306 ancaman pidana penjara 2 sampai 10 tahun dan pidana denda Rp25 sampai dengan Rp25 miliar," kata Friderica atau akrab disapa Kiki, Senin (10/4/2023). 

Untuk memastikan aturan mengenai market conduct ini terpenuhi, Kiki menyebutkan dilakukan pengembangan organisasi di dalam Kedeputian Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Perlindungan konsumen. 

Pengembangan itu berupa pembentukan Departemen Pengawasan Perilaku PUJK dengan dua orang direktur. Departemen baru ini melengkapi Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Publik serta Departemen Perlindungan Konsumen yang sudah berjalan selama ini.

Nantinya, pengawasan market conduct ini akan dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan perlindungan konsumen yang meliputi pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence dan pemantauan.

Kiki juga menjelaskan, pengawasan perilaku industri juga terjadi di negara lain seperti Australia, Amerika Serikat dan Inggris yang menerapkan twin peaks, sedangkan Korea Selatan, Jerman, Jepang, hingga Singapura dilakukan oleh regulator setempat. 

Sejumlah pengenaan sanksi atas pelanggaran market conduct juga sudah berjalan seperti denda US$185 juta atas Wells Fargo Bank yang membuka 1,5 juta rekening deposit baru dan 565.000 kartu kredit tanpa seijin nasabah. Lainnya penjualan produk anuitas kepada pensiunan oleh perusahaan asuransi jiwa. Atas tindakan ini PAJ diminta mengembalikan 110 juta euro kepada nasabah dan denda 24 juta euro oleh FCA Inggris.

Dengan penguatan pengawasan market conduct ini, Kiki berharap heboh gagal bayar di industri keuangan seperti Jiwasraya hingga Wanaartha Life yang menyebabkan kerugian nasabah hingga ratusan triliun dapat dihindari. Termasuk pelanggaran internal seperti penggelapan dana nasabah. Yang pada akhirnya menurunkan pengaduan konsumen kepada OJK akibat merasa dirugikan oleh perusahaan keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini