KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

Bisnis.com,10 Apr 2023, 14:15 WIB
Penulis: Dany Saputra
Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dito merupakan saksi dari kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pencegahan tersebut dilakukan setelah Dito kerap mangkir dari pemeriksaan oleh penyidik.

"Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/4/2023).

Upaya pencegahan terhadap Dito untuk enam bulan pertama hingga Oktober 2023. Periode cegah itu nantinya bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Ali juga menyebut tindakan pencegahan  terhadap Dito merupakan upaya guna mempercepat proses penyelesaian perkara.

"KPK mengingatkan saksi dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik," terangnya.

Tidak hanya itu, KPK juga membuka opsi penjemputan paksa apabila Dito tak kunjung kooperatif dalam proses penyidikan. Untuk diketahui, dalam dua pemeriksaan terakhir, Dito tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.

Tidak hanya di KPK, Dito pun mangkir pada pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dengan kasus kepemilikan 15 senjata api yang di antaranya tidak berizin.

"Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," tutup Ali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini