PTPP Bukukan Kontrak Baru Rp4,08 Triliun hingga Maret 2023

Bisnis.com,10 Apr 2023, 14:26 WIB
Penulis: Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Aktivitas proyek konstruksi gedung bertingkat yang dikerjakan PT PP (Persero) Tbk. di Jakarta, Rabu (16/2/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) mencatatkan kontrak baru hingga Rp4,08 triliun sampai akhir Maret 2023. Capaian tersebut naik 32,13 persen dari periode yang sama tahun lalu atau secara year-on-year (YoY).

Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan perseroan membukukan kontrak baru senilai Rp4,08 triliun hingga akhir Maret 2023. Nilai kontrak baru tersebut tumbuh 32,13 persen dari Rp3,09 triliun secara year-on-year (YoY).

“PTPP masih optimistis dapat mencapai perolehan kontrak baru sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh manajemen. Untuk memaksimalkan perolehan kontrak baru di tahun ini, PTPP masih akan berfokus kepada proyek-proyek strategis yang dimiliki oleh pemerintah dan BUMN,” ujar Bakhtiyar dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).

Beberapa proyek yang berhasil diraih oleh PTPP sampai Maret 2023 adalah proyek Gedung Kemensesneg IKN sebesar Rp835 miliar, dan proyek East Port Lamongan Phase 1A & 1B sebesar Rp767 miliar. 

Adapun kontrak baru dari pemerintah masih mendominasi dengan porsi 64 persen dari total Rp4,08 triliun. Berikutnya dari swasta mencapai 36 persen, dan dari BUMN mencapai 12 persen.

Secara komposisi, perolehan proyek tersebut terdiri dari induk sebesar 85,53 persen, dan anak usaha sebesar 14,47 persen. Sementara berdasarkan lini bisnis perusahaan, segmen gedung berkontribusi hingga 50 persen, pelabuhan sebesar 20,35 persen, jalan dan jembatan 17,07 persen, irigasi 6,04 persen, bendungan 3,33 persen, industri 2,38 persen, serta minyak dan gas 0,83 persen.

Lebih lanjut, dia mengatakan PTPP baru saja menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 12 April 2023. Dalam RUPST, para pemegang saham sepakat untuk melakukan penguarangan kegiatan usaha.

Pengurangan kegiatan usaha tersebut terdiri dari perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu dengan kode KBLI 46634. Kemudian PTPP juga mengurangi kegiatan usaha terdiri dari perdagangan bahan bakar padat, cair, gas, dan produk yang berhubungan dengan itu (YBDI).

Adanya perubahan kegiatan usaha disebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PTPP. Hal ini lantaran kegiatan tersebut belum dijalankan oleh PTPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini