Rp63,1 Miliar THR untuk ASN di Kabupaten Cirebon Cair Hari Ini

Bisnis.com,10 Apr 2023, 13:58 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik

Bisnis.com, CIREBON - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon menyatakan sebanyak Rp63,1 miliar tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon cair Senin (10/4/2023) ini.

Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Cirebon Asep Kurnia mengatakan puluhan miliar tersebut terdiri dari Rp50,2 miliar untuk THR pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp12,5 untuk pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pencairan tunjangan tersebut, kata Asep, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus melakukan pengajuan, sebelum dilakukan pencairan ke rekening masing-masing pegawai.

“Uang itu akan diberikan kepada 13.571 ASN dengan jumlah 10.195 adalah PNS dan 3.376 lainnya PPPK,” kata Asep kepada Bisnis.com, Senin (10/4/2023).

Asep mengatakan, berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, THR untuk ASN diberikanuntuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Hal tersebut di antaranya, melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Anggaran untuk THR ASN di Kabupaten Cirebon semuanya berasal dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah 2023,” kata Asep.

Ditambahkan Asep, pencairan THR untuk ASN berdasarkan peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam peraturan tersebut, unjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” kata Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini