Begini Tips Kelola Uang THR Versi Kemenaker

Bisnis.com,10 Apr 2023, 06:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA - Perayaan Hari Raya Idulfitri tidak pernah terlepas dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang selalu ditunggu-tunggu. THR biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahu 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Ketentuan terkait THR tahun ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023. Dalam aturan tersebut, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah.

Pada tahun ini, pelaku usaha diminta membayar THR sebelum H-7 Idulfitri atau sebelum 15 April 2023. Sementara, untuk ASN mulai dicairkan pada 4 April 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Instagram resminya (@kemnaker) memberikan tips untuk mengelola THR dengan mengalokasikan kebutuhan dengan persentase berikut ini: 

1. Zakat, sedekah, dan THR Keponakan: 20 persen

2. Investasi dan simpanan: 10 persen

3. Membayar utang: 20 persen

4. Dana darurat: 10 persen

5. Kebutuhan lebaran: 40 persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini