Begini Cara OJK Antisipasi Maraknya Pinjol Ilegal saat Ramadan

Bisnis.com,10 Apr 2023, 14:52 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing dalam sosialisasi di IPB, Senin (21/11/2022). /Bisnis - Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) meningkatkan upaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang bulan Ramadan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kelengahan masyarakat terhadap tawaran pinjol illegal menjelang Lebaran. 

"SWI yang saat ini merupakan bagian dari edukasi dan perlindungan konsumen akan menyampaikan informasi kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pinjaman dari pinjol illegal, melalui media sosial," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangannya dikutip Senin (10/4/2023). 

Hingga saat ini, SWI telah menemukan 155 pinjol ilegal. Sementara itu pada 2022, terdapat 698 pinjol ilegal yang telah diberantas. 

Di sisi lain, Ketua SWI Tongam L. Tobing sebelumnya mengatakan bahwa modus pinjol ilegal yang sering terjadi selama Ramadan adalah salah transfer. Modus tersebut menurut dia digunakan oleh pelaku pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban. 

"Biasanya ada pihak yang menghubungi mengaku salah transfer kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer," kata Tongam saat dihubungi Bisnis, Rabu (22/3/2023). 

Tongam melanjutkan tautan yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjaman online illegal yang diduga dapat mengakses data pribadi seperti daftar kontak, galeri foto, ruang penyimpanan, dan lainnya.

Dia pun meminta agar masyarakat berhati-hati dengan modus tersebut. Selain itu, dia mengimbau agar masyarakat memilih pinjol yang sudah terdaftar di OJK. 

"Pinjam pada fintech peer-to- peer lending yang terdaftar di OJK. Daftar pinjaman online legal dapat di cek di www.ojk.go.id atau telepon ke kontak 157 atau whatsapp OJK 081 157 157 157," katanya. 

Upaya OJK dan SWI memberantas pinjol ilegal

1. Edukasi kepada Masyarakat

2. Penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui 7 operator telepon seluler pada 11-14 Juli 2021 dan 9-12 September 2022.

3. Melaksanakan program penerimaan pengaduan masyarakat secara langsung

OJK menerima pengaduan atas kegiatan investasi dan pinjaman online ilegal secara tatap muka setiap hari Jumat di The Gade Coffee Shop Sabang, Jakarta Pusat dengan nama Warung Waspada Investasi dan Warung Waspada Pinjol. Program tersebut terakhir kali dilaksanakan pada akhir 2022.

4. Penayangan Iklan Layanan Masyarakat pada moda transportasi publik yaitu KAI, MRT, Transjakarta, dan KRL di wilayah DKI Jakarta.

5. Kegiatan cyber patrol oleh tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk mencari aplikasi-aplikasi yang diduga melakukan penawaran investasi atau pinjaman online ilegal.

Hasil pencarian dari kegiatan cyber patrol tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Tim Sekretariat Satgas Waspada Investasi di OJK untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini