Bisnis.com, JAKARTA - Disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi kekuatan baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberi efek jera dan memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen. Bahkan hukuman bagi pinjol ilegal diperberat dengan Undang-Undang
Dalam aturan tersebut, pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja terancam penjara sampai 10 tahun dan didenda mencapai Rp1 triliun. Hal tersebut tertuang dalam UU P2SK bagian ketujuh tentang Ketentuan Pidana Terkait Perlindungan Konsumen Pasal 305.
"Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun," tulis aturan tersebut, dikutip Senin (10/4/2023).
Adapun penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu, dan/atau yang memimpin perbuatan tersebut. Sejauh ini, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 155 pinjol ilegal pada 2023.
Sementara itu, terdapat 698 pinjol ilegal yang telah diberantas pada 2022. OJK melalui SWI juga terus mengedukasi masyarakat supaya terhindar dari jerat pinjol illegal.
Beberapa upaya yang dilakukan untuk memberantas pinjol ilegal antara lain:
1. Edukasi kepada Masyarakat
- Melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan literasi masyarakat, sehingga memiliki kewaspadaan dalam memilih produk di sektor keuangan agar terhindar dari tawaran produk yang tidak berijin.
- Melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan pinjaman online ilegal dengan menitikberatkan pada edukasi kepada masyarakat dengan target utama Kepala Sekolah SMP dan SMA, Pondok Pesantren dan Madrasah, Pengurus Koperasi, dan Kepala Desa.
Pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi di Daerah.
- Menjadi narasumber dalam kegiatan webinar.
- Wawancara dengan Media.
2. Penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui 7 operator telepon seluler pada 11-14 Juli 2021 dan 9-12 September 2022.
3. Melaksanakan program penerimaan pengaduan masyarakat atas kegiatan investasi dan pinjaman online ilegal secara tatap muka setiap hari Jumat di The Gade Coffee Shop Sabang, Jakarta Pusat dengan nama Warung Waspada Investasi dan Warung Waspada Pinjol. Program tersebut terakhir kali dilaksanakan pada akhir 2022.
4. Penayangan Iklan Layanan Masyarakat pada moda transportasi publik yaitu KAI, MRT, Transjakarta, dan KRL di wilayah DKI Jakarta.
5. Kegiatan cyber patrol oleh tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk mencari aplikasi-aplikasi yang diduga melakukan penawaran investasi atau pinjaman online ilegal. Hasil pencarian dari kegiatan cyber patrol tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Tim Sekretariat Satgas Waspada Investasi di OJK untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel