Jaga Kelancaran Mudik Lebaran, Polri Terapkan Buka Tutup Rest Area

Bisnis.com,11 Apr 2023, 12:55 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Jaga Kelancaran Mudik Lebaran, Polri Terapkan Buka Tutup Rest Area. Rest Area Gunung Mas, Puncak, Bogor Jawa Barat/Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan melakukan skema buka tutup rest area guna meminimalisir kepadatan dan membuat pemudik merasa lebih nyaman untuk istirahat.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan bahwa buka tutup rest area akan dilakukan secara situasional, termasuk pembatasan waktu istirahat selama 30 menit. Pembatasan ini dilakukan setelah evaluasi arus mudik tahun lalu yakni terjadi penumpukan.

"Kita kasih batas waktu minimal 30 menit [untuk istirahat] dan akan ada petugas yang terus bersiaga di rest area," kata Ery dikutip, Selasa (11/4/2023).

Dalam situasi tertentu, seperti rest area penuh, maka akan dilakukan penutupan sementara. Ery menyebut bahwa skema buka tutup rest area ini merupakan hasil survei bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR.

"Rest area ya memang kita kemarin dengan dari Kementerian Perhubungan, PUPR, sudah melakukan survei jauh-jauh hari. Kita mulai bulan Januari, Februari, kita sudah mulai sama-sama memetakan permasalahan-permasalahan tahun lalu, yang kita sama-sama kita diskusikan untuk gimana caranya mengatasi di tahun ini, jangan sampai terjadi (sumber kemacetan)," ucapnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa Kepala Negara memberikan catatan khusus dengan meminta kesiapan rest area benar-benar diperhatikan.

"Bapak Presiden memberikan catatan kepada kami kalau mudik itu pastikan jumlah [rest area] itu cukup, berkaitan dengan rest area," katanya melalui konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut, Budi menyampaikan terima kasih kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono karena telah menyampaikan pesan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengenai pengaturan secara intensif titik transit di rest area, sehingga kendaraan tidak boleh lebih dari setengah jam di rest area dan lintasan yang perlu menjadi loop.

“Jadi bisa dikatakan mereka [pemudik] tidak boleh lebih dari setengah jam, lintasannya mesti loop, dan ada tambahan beberapa tempat di Cipali maupun di Merak, ada kantong-kantong [istirahat] itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini