Ada Transaksi Janggal Rp199 T, Pegawai Kemenkeu Hanya Disanksi Disiplin!

Bisnis.com,11 Apr 2023, 23:00 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kanan) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan 23 surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Surat itu berisi informasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp199 triliun pada tahun 2020 atau saat awal pandemi Covid-19.

Data tersebut merupakan hasil data rekapitulasi surat dari PPTK kepada Kemenkeu selama periode 2009-2023. Sepanjang periode ini, nilai transaksi mencurigakan pada 2020 tercatat menjadi yang terbesar dibandingkan dengan tahun-tahun lainnya.

“Tahun 2020 ini yang angkanya besar yakni Rp199 triliun. Ada 28 surat, 23 surat kepada Kemenkeu dan 20 surat sudah ditindaklanjuti,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait dengan transaksi janggal Rp349 triliun, Selasa (11/4/2023).

Menkeu menegaskan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Hasilnya, sebanyak 44 pegawai Kemenkeu mendapatkan hukuman disiplin akibat transaksi mencurigakan ini.

Secara keseluruhan, Kemenkeu telah memberikan hukuman disiplin kepada 193 pegawai sepanjang 2009-2023. Hukuman ini berkaitan dengan laporan transaksi mencurigakan yang dikirimkan oleh PPATK kepada Kemenkeu.

Total ada 200 surat yang dikirim PPATK kepada Kemenkeu. Dari jumlah ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti dan mengakibatkan 193 pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin.

Sri Mulyani menyampaikan mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kemenkeu yang terbukti terlibat, telah dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.

Selain itu, dia mengatakan Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Kemenkeu dengan PPATK akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah TPPU. Kerja sama ini bahkan sudah dimuat dalam MoU [Memorandum of Understanding] antara Kementerian Keuangan dan PPATK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini