Bisnis.com, JAKARTA — Pangsa pasar bank syariah di Indonesia masih tergolong kecil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akan gencar mendorong pengembangan pangsa pasar bank syariah tahun ini melalui berbagai cara.
Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Nyimas Rohmah mengatakan pada 2022 kinerja keuangan bank syariah tergolong moncer. Bank syariah di Indonesia mencatatkan aset Rp802,26 triliun pada 2022, tumbuh 15,63 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kemudian, pembiayaan bank syariah tumbuh 20,44 persen yoy menjadi Rp508,07 triliun pada 2022. Lalu, dana pihak ketiga (DPK) bank syariah tumbuh 12,93 persen yoy menjadi Rp619,51 triliun.
"Pertumbuhan perbankan syariah dari tahun ke tahun terjaga secara positif bahkan pada masa pandemi Covid-19," kata Nyimas dalam acara media briefing perkembangan keuangan syariah yang digelar OJK pada Selasa (11/4/2023).
Akan tetapi, pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih kecil, yakni hanya mencapai 7,09 persen. Oleh karena itu, OJK telah menyiapkan strategi penguatan bank syariah tahun ini salah satunya melalui penyusunan sharia governance framework.
Kerangka kerja tersebut merupakan serangkaian pengaturan kelembagaan serta sistem di mana otoritas bisa memastikan pengawasan yang efektif dan independen terhadap kepatuhan syariah atas produk, layanan, proses, kebijakan, prosedur, kode etik, hingga operasi bisnis bank syariah.
Kemudian, OJK berupaya mengoptimalisasi sinergi ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
"Melalui optimalisasi ekosistem ini diharapkan transaksi keuangan di industri halal semua menggunakan keuangan syariah. Sinergi dengan stakeholder juga diharapkan mampu meningkatkan pangsa pasar," katanya.
Selain itu, OJK mendorong akselerasi konsolidasi bank syariah di Indonesia. "Kami akan dorong konsolidasi agar tercipta struktur perbankan syariah yang kuat," ujarnya.
Upaya konsolidasi dilakukan melalui dua skema. Pertama, perbaikan struktur pasar perbankan syariah dengan mendorong hadirnya bank syariah berskala besar lainnya.
"Saat ini ada bank syariah yang masuk 10 bank terbesar di Indonesia yaitu BSI [PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS)]. Diharapkan nantinya ada bank syariah berskala besar lainnya yang lahir," katanya.
Kedua, melalui penguatan unit usaha syariah (UUS). Ia mengatakan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) alias omnibus law keuangan, OJK akan menyusun kebijakan terkait kriteria pemisahan atau spin off UUS termasuk dalam rangka konsolidasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan OJK mengharapkan proses spin off UUS dapat menghasilkan bank umum syariah (BUS) yang kuat.
Mirza menambahkan OJK juga akan mengatur penguatan kepengurusan serta infrastruktur pendukung berupa permodalan hingga penyusunan rencana strategi pengembangan UUS.
Sebagaimana diketahui, ketentuan spin off UUS menjadi BUS awalnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam regulasi tersebut, spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Akan tetapj, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam UU PPSK. Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi BUS akan ditetapkan oleh OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel