Survei OJK: Bankir Optimistis Potensi Kredit Macet Rendah

Bisnis.com,11 Apr 2023, 19:26 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Petugas melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Bankir optimis rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (nonperforming financing/NPF) akan terjaga di level rendah pada awal tahun ini meskipun diterpa kekhawatiran goncangan ekonomi global hingga berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19.

Optimisme bankir tercermin dalam hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal I/2023. "Mayoritas responden meyakini bahwa risiko perbankan pada kuartal I/2023 masih relatif stabil dan terkendali," tulis OJK dalam Laporan Profil Industri Perbankan, yang dikutip Selasa (11/4/2023).

Indeks persepsi risiko (IPR) perbankan memang menurun dari 57 pada kuartal IV/2023 ke 53 pada kuartal I/2023. Namun, seiring dengan keyakinan akan pertumbuhan penyaluran kredit disertai usaha bank untuk menjaga kualitas kreditnya, responden memperkirakan NPL dan NPF gross pada kuartal I/2023 relatif stabil tidak banyak berubah dari level 2,44 persen per Desember 2022. 

Dari sisi kredit, bankir juga optimis penyaluran kredit serta pembiayaan masih akan tumbuh pada kuartal I/2023, meskipun pertumbuhannya melambat dibandingkan kuartal IV/2022.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan risiko kredit perbankan pada awal tahun dalam tren penurunan. NPL gross perbankan sendiri terpantau melandai 50 basis poin (bps) menjadi 2,58 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) per Februari 2023. Sementara, NPL nett turun 12 bps menjadi 0,75 persen per Februari 2023.

Dian mengatakan penurunan kredit bermasalah itu terjadi menjelang berhentinya kebijakan restrukturisasi Covid-19 secara umum pada Maret 2023. OJK sendiri hanya memperpanjang restrukturisasi secara terbatas, yakni kepada tiga segmen dan wilayah tertentu saja. 

Tiga segmen yang diperpanjang restrukturisasinya adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar. Sementara, berdasarkan wilayah, OJK masih mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali belum pulih sepenuhnya dari Covid-19.

Sejalan dengan berhentinya kebijakan restrukturisasi Covid-19, OJK terus melakukan pemantauan terhadap risiko kredit perbankan. "Dalam antisipasi perbaikan kondisi, perbankan juga diminta menerapkan prinsip prudensial," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga mengatakan kondisi perbankan di Indonesia tetap stabil meskipun diterpa kekhawatiran gejolak ekonomi global. Sejak Februari 2023, industri perbankan juga diterpa kekhawatiran efek rembetan dari kasus bangkrutnya bank-bank di Amerika Serikat (AS) seperti Silicon Valley Bank (SVB).

"Namun, pertumbuhan kredit tetap berada di kisaran dobel digit. Hal itu menunjukkan penyaluran kredit efektif sesuai dari yang kita targetkan," katanya.

Ia mengatakan pertumbuhan kredit perbankan yang terjadi pada Februari 2023, dan angka-angka awal pada Maret masih meyakinkan. Per Februari 2023, kredit perbankan tumbuh 10,64 persen yoy menjadi Rp6.375 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini