OCBC NISP akan Buyback Saham Rp500 Juta

Bisnis.com,11 Apr 2023, 14:45 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
OCBC Group/ocbc.com

Bisnis.com, JAKARTA — Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) menyetujui rencana aksi korporasi pembelian kembali saham (buyback).

Direktur Utama OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengatakan pelaksanaan aksi korporasi tersebut telah mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan perundang-undangan yang berlaku dengan perkiraan biaya tidak melebihi jumlah maksimum senilai Rp500 juta.

"Menyetujui pembelian kembali saham perseroan dari pemegang saham publik sejumlah maksimum 402.000 saham atau 0,002 persen dari total modal yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam perseroan," jelasnya dalam public expose di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut, buyback tersebut dilaksanakan dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada direksi dan karyawan sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 45/POJK.03/2015.

"Pembelian kembali saham dilakukan perseraon dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable atas kinerja tahun 2022 kepada manajemen dan karyawan perseroan," jelas Direktur NISP Hartati beberapa waktu lalu.

Adapun, terkait dampak kejadian nantinya, perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan perseroan.

Keyakinan itu didorong oleh ketersediaan modal kerja dan arus kas perseroan yang tercatat cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi aksi korporasi tersebut.

Sebelumnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BBRI juga mengagedakan aksi korporasi serupa. Bank milik neagara yang menyasar UMKM akan melakukan pembelian kembali saham senilai R1,5 triliun. 

Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya BBRI menyerap Rp5 triliun saham. 

Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBk. bakal buyback Rp905 miliar. Terkait hal tersebut, BNI telah mendapatkan restu dari pemegang saham melalui RUPST. 

Pembelian kembali saham perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut akan diselesaikan paling lama 18 bulan sejak tanggal RUPST yang menyetujui pelaksanaan buyback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini