Duit Korban Penipuan QRIS Kotak Amal Bakal Balik? Ini Kata BI

Bisnis.com,11 Apr 2023, 19:50 WIB
Penulis: Maria Elena
Ilustrasi sistem pembayaran QRIS/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyampaikan bahwa BI telah melakukan penindakan terhadap akun QR pelaku yang menempelkan stiker Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu di kotak amal masjid.

Erwin menjelaskan bahwa kasus tersebut pun sudah masuk ke proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan sudah diumumkan tersangkanya.

BI bersama dengan dengan pihak Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) juga telah melakukan koordinasi agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran.

“Sekarang sudah proses [penyidikan], sudah diumumkan tersangkanya, ini adalah tindak kejahatan. Saat sudah masuk proses penyidikan dan bisa pemblokiran rekening, kita bisa tahu tersangka menerima dana dari mana saja,” katanya dalam Taklimat Media, Selasa (11/4/2024).

Namun demikian, Erwin mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menjanjikan uang yang sudah terlanjur dikirimkan ke QRIS palsu dapat kembali.

“Kami tidak bisa memberikan jaminan uang itu akan kembali,” katanya.

BI, imbuhnya, masih akan melakukan identifikasi uang yang masuk ditujukan kepada siapa.

“Tapi, kami ingin ceroboh mengatakan uang itu bisa dikembalikan, kami tetap akan menghargai proses penyidikan,” jelasnya.

Erwin menambahkan BI bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS, diantaranya Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran, PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) akan terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain. 

Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang atau merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini