Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) menjelaskan alasan di balik penggunaan skema restrukturisasi policy-holder buy out (PBO) dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.
Adapun, RPK tersebut telah mendapatkan lampu hijau atau pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Indosurya Life Lucky Siahaan menuturkan skema PBO dalam RPK perusahaan merupakan upaya mandiri dari para pemegang polis yang bekerja sama dengan manajemen untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan.
Kendati demikian, lanjut Lucky, penyehatan perusahaan seharusnya bisa diselesaikan tanpa PBO, apabila pemegang saham pengendali bisa menjalankan tanggung jawab untuk memperbaiki performa keuangan perusahaan.
“Tujuan utama PBO adalah pengembalian nilai polis pemegang polis melalui pengambilalihan perusahaan ini oleh nasabah untuk selanjutnya dijual kepada investor, di mana perusahaan ini masih memiliki nilai dari valuasi lisensi dan aset yang ada,” kata Lucky kepada Bisnis, Selasa (11/4/2023).
Selanjutnya, hasil penjualan perusahaan ini akan menjadi sumber recovery nilai polis nasabah yang telah ikut dalam skema PBO.
“Inilah yang menjadi harapan para pemegang polis agar nilai polisnya bisa terbayarkan,” tambahnya.
Sementara itu, Indosurya Life mencatat jumlah pemegang polis sebanyak 545 nasabah dengan total nilai polis sebesar Rp647 miliar.
Adapun, Lucky menyampaikan bahwa saat ini sudah sekitar 85 persen pemegang polis yang telah memberikan persetujuan tertulis atas skema PBO ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel