Kemenhub Beri Sinyal Restui Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun

Bisnis.com,11 Apr 2023, 05:00 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) atau kereta untuk proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) mulai dikirim dari China ke Indonesia pada Jumat (5/8/2022) - Dok. KCIC

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang perpanjangan konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dari 50 tahun menjadi 80 tahun. 

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan, perpanjangan izin konsesi KCJB menjadi 80 tahun memang dimungkinkan untuk dilakukan. Menurutnya, perpanjangan tersebut akan memberikan kepastian adanya keuntungan yang diraih PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai operator. 

"Kami memang sepakat akan izinkan masa konsesi itu [80 tahun]. Dari sisi data memang dimungkinkan," ujar Risal, Senin (10/4/2023).

Risal melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan perhitungan-perhitungan terkait potensi ini dan telah melaporkan hasilnya kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Da menyebutkan, perpanjangan konsesi ini tengah menunggu kepastian dari sisi hukum untuk dapat dieksekusi. 

Risal memaparkan, pihaknya memperhatikan beragam aspek operasional dan nonoperasional untuk memastikan masa konsesi KCJB dapat diperpanjang menjadi 80 tahun. Perhitungan tersebut mencakup perkiraan pendapatan, baik dari sisi inti (core business) maupun noninti (noncore business), target penumpang, hingga umur sarana dan prasarana kereta. 

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan perpanjangan konsesi KCJB memang dapat dilakukan. Meski demikian, dia menyebutkan Indonesia harus tetap menjadi pemegang saham mayoritas pada proyek KCJB. 

"Dari dulu saya sebenarnya mau bikin [konsesi] berapa puluh tahun silakan, kalau dia pemegang saham mayoritas. Tetapi KCJB ini kan kita yang jadi mayoritas," jelas Luhut. 

Sebelumnya, Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi menerangkan bahwa beberapa faktor yang menyebabkan perlunya perpanjangan masa konsesi, yakni perkiraan jumlah penumpang yang menurun, pembengkakan biaya proyek, serta kurangnya sumber pemasukan akibat penundaan pembangunan kawasan transit oriented development (TOD).

"Permohonan konsesi sampai 80 tahun karena ada beberapa asumsi bisnis yang berubah. Satu, dari demand forecast setelah masa Covid-19 ada penurunan. Kita mau datanya lebih mewakili," terangnya. 

Dalam paparannya, Dwiyana menjelaskan bahwa perkiraan trafik jumlah penumpang atau demand forecast pada 2017, yakni 61.157 penumpang per hari. Demand forecast itu merupakan hasil survei dari LAPI ITB.

Selang 5 tahun setelahnya, demand forecast berubah akibat pandemi Covid-19. KCIC meminta bantuan lembaga lain, yakni Polar UI pada 2022, dengan hasil demand forecast pada angka 31.125 penumpang per hari. Alhasil, perubahan demand forecast itu turut berpengaruh pada review uji kelayakan atau feasibililty study pada 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini