Pelaku Pemalsuan QRIS Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Bisnis.com,12 Apr 2023, 18:34 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Ilustrasi sistem pembayaran QRIS/Freepik

Bisnis.com, SOLO - Pelaku pemalsuan QRIS di Masjid Jaksel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (11/4/2023).

Pihak kepolisian menyebut tersangka MIML (39) merupakan eks karyawan salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Sejauh ini berdasarkan pemeriksaan, MIML telah menempelkan stiker barcode QRIS itu di 38 lokasi yakni Masjid Nurul Iman Blok M Square, Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, dan Masjid Cut Meutia.

"Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April, ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain," lanjutnya.

MIML pun dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Diketahui, pelaku berhasil mendapatkan banyak keuntungan usai aksinya menempelkan QRIS palsu pada kotak amal masjid. Polisi menyebut Iman menghimpun Rp 13 juta.

"Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000," kata Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Auliansyah mengatakan dana tersebut dihimpun hanya dalam sepekan sejak M Iman beraksi dengan cara menempel QRIS palsu tersebut. Iman disebut beraksi pada 1-9 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini