Kawasan Industri Tembakau Kudus Dikucuri Rp1,5 Miliar untuk Tambah Fasilitas

Bisnis.com,12 Apr 2023, 12:18 WIB
Penulis: Newswire
Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antra-Akhmad Nazaruddin Lathif.

Bisnis.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali mengucurkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk melengkapi sarana dan prasarana pendukung di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) setelah tahun sebelumnya mendapatkan gelontoran anggaran Rp4,7 miliar untuk penambahan kapasitas gedung.

"Anggaran Rp1,5 miliar ini rencananya digunakan untuk membangun pos keamanan, pengadaan tabung gas untuk kebutuhan laboratorium tar dan nikotin hingga pagar keliling, jalan, hingga pengadaan kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Rabu (12/4/2023).

Ia mengungkapkan program kegiatan tersebut tidak melalui lelang karena nilai anggaran untuk setiap paket kegiatannya kurang dari Rp200 juta, sehingga melalui penunjukan rekanan secara langsung.

Dalam waktu dekat, kata dia, semua program kegiatan tersebut akan tayang di Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Kelengkapan sarana dan prasarana pendukung, diharapkan lingkungan KIHT semakin terjamin keamanannya serta penyewa juga bisa melakukan aktivitas produksi rokok dengan tenang.

KIHT semakin banyak peminat karena menjadi solusi bagi pabrik rokok golongan III yang terbatas permodalan dalam membangun pabrik minimal berukuran 200 meter persegi.

Awalnya KIHT hanya tersedia 11 gudang, kemudian ada penambahan tiga gedung produksi sebagai respons atas tingginya minat pengusaha rokok kecil menyewa tempat tersebut.

Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus mencatat hingga saat ini terdapat belasan pengusaha rokok kecil yang mendaftarkan diri untuk bisa menempati KIHT. Namun karena kapasitasnya terbatas mereka harus bersabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini