Pengusaha Minta Kelonggaran Larangan untuk Angkutan Peti Kemas Selama Arus Mudik

Bisnis.com,12 Apr 2023, 14:32 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Forum Komunikasi (Forkom) Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak-Surabaya meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi kebijakan pembatasan truk angkutan barang selama masa Lebaran 2023.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi dan Dirjren Bina Marga Hedy Rahadian telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2023.

Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak-Surabaya Stevens H Lesawengen mengatakan, kebijakan pembatasan angkutan tersebut tidak mengecualikan angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan. Hal ini membuat angkutan ekspor impor atau peti kemas juga dilarang beroperasi selama periode Lebaran tersebut. 

"Kebijakan ini perlu dievaluasi karena memengaruhi perekonomian Provinsi Jawa Timur di mana kargo ekspor dan impor akan terganggu dengan adanya beleid itu," katanya melalui keterangan resmi, Rabu (12/4/2023).

Stevens melanjutkan, pihaknya juga sudah menyampaikan keberatan atas adanya SKB tersebut kepada Kadin Provinsi Jawa Timur maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur pada Senin (10/4/2023). 

Stevens juga menegaskan sejumlah alasan keberatan dengan SKB tersebut.  Pertama, Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan Hub Indonesia Timur sehingga terkait dengan barang ekspor dan impor tidak memengaruhi signifikan dengan adanya arus mudik Lebaran 2023. 

Kedua, pergerakan barang ekspor dan impor dari lini 1 dan lini 2 pelabuhan selama ini tidak ada persoalan yang berarti sehingga di lini 3 tidak terlalu memengaruhi arus mudik Lebaran 2023. 

"Untuk itu, kami mendesak SKB itu direvisi supaya pergerakan barang ekspor impor dapat dikecualikan selama masa Lebaran," ujar Stevens.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur dan Sekretaris Forkom Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak-Surabaya Sebastian Wibisono menyebutkan, SKB tersebut terkesan hanya mengedepankan kepentingan angkutan orang atau penumpang saat Lebaran. Namun, mengabaikan kelangsungan proses bisnis logistik yang tidak boleh terhambat agar kondisi perekonomian nasional tetap stabil. 

“Kalau urusan logistik ekspor impor ini terhambat maka multiplier efeknya sangat luas hingga ke hinterland-nya [juga tidak bisa beroperasi]. Imbasnya biaya logistik melambung dan beban masyarakat sebagai konsumen akhir juga bisa terkerek naik,” ucap Wibi. 

Oleh karenanya, ALFI mendesak SKB itu segera direvisi lantaran regulasi arus mudik (penumpang/orang) jangan sampai mengorbankan perekonomian nasional yang saat inipun masih dalam bayang-bayang resesi global. 

Selain meminta adanya dispensasi untuk angkutan ekspor impor selama masa Lebaran, Wibi juga meminta untuk pemangku kepentingan terkait agar mempertimbangkan perputaran ekonomi secara nasional melalui pergerakan barang dan logistik keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini