Berhak Terima THR Tapi Tak Dibayar? Begini Cara Melapor ke Posko THR

Bisnis.com,13 Apr 2023, 09:25 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR. JIBI/Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA -  Pekerja dapat mengadukan pengusaha ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) jika tak mendapat tunjangan hari raya atau THR keagamaan.

Kemenaker telah menyediakan posko THR yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk berkonsultasi maupun melakukan pengaduan seputar THR 2023.

Pekerja dapat melapor melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Lantas bagaimana cara melapor melalui website posko THR 2023?

Berikut cara melaporkan pengaduan ke posko THR 2023:

1. Klik website https://poskothr.kemnaker.go.id lalu pilih Menu Masuk. 

2. Selanjutnya, login SIAPkerja melalui https://account.kemnaker.go.id/. Pekerja yang belum mendaftar bisa mendaftar terlebih dahulu.

3. Setelah mendaftar, klik Menu Pengaduan THR, isi formulir, lalu laporkan.

4. Selain melalui website, pekerja juga dapat memilih alternatif lain, yaitu call center di 1500-630 atau Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151.

5. Pemerintah juga menyediakan posko tatap muka. Pekerja/buruh dapat mendatangi PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengimbau para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung dan dibayar secara penuh dalam bentuk uang rupiah. 

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, pada Maret lalu.

THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Adapun, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT dan PKWT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini