Gaji Pegawai IKN Belum Cair, Jokowi Minta Perpres Terkait Segera Dirampungkan

Bisnis.com,13 Apr 2023, 14:45 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Gaji Pegawai IKN Belum Cair, Jokowi Minta Perpres Terkait Segera Dirampungkan. Titik Nol IKN - Humas Setkab/Oji.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung percepatan penyelesaian aturan gaji pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi pun meminta seluruh pihak terkait untuk menyegerakan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang gaji para pejabat eselon I ke bawah Otorita IKN. Tujuannya agar gaji pegawai IKN serta tunjangan hari raya (THR) bisa segera dibayarkan.

"Ya, kalau sudah sampai di meja saya detik itu juga saya tandatangani, tetapi memang kita ini kan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian,” tuturnya kepada wartawan usai meresmikan Hunian Milenial Untuk Indonesia di Samesta Mahata Margonda  Depok, Kamis (13/4/2023).

Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan bahwa Pemerintah akan tetap memastikan agar para pegawai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) akan tetap mendapatkan haknya. 

"Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru [saya dan pihak Kepala Otorita IKN] bicarakan," pungkas Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menyebut Presiden Jokowi mendukung agar gaji pegawai Otorita IKN segera dibayarkan, termasuk dengan pemberian hak Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini disampaikannya usai rapat dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/4/2023).

"Beliau sangat mendukung untuk percepatannya [pembayaran gaji]. THR juga insha Allah ada nanti," kata Dhony kepada wartawan.

Untuk diketahui, selama berbulan-bulan para pegawai IKN belum mendapatkan gaji. Adapun, Dhony menjelaskan bahwa saat ini aturan mengenai hak keuangan atau gaji pegawai IKN sebenarnya sudah memasuki tahap harmonisasi. Bahkan dua pekan lalu, draf aturan tersebut sudah selesai.

"Namun, kembali lagi waktu di DPR kan emang ada kenyataan yang disampaikan [soal gaji] yang di sana [pertemuan itu] didalami. Sebetulnya harmonisasi 2 minggu lalu sudah, kemudian proses paraf dari para menteri. Kita tunggu dalam waktu dekat ini [aturan berupa peraturan presiden terbit]," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini