Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh segera menjalani persidangan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah selesai melimpahkan berkas perkara Gazalba kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Hari ini [13/4] Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Gazalba Saleh," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).
KPK juga melimpahkan berkas perkara terdakwa lainnya yang merupakan asisten maupun staf Gazalba kepada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Mereka adalah: Prasetio Nugroho yang juga merupakan Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, serta staf Gazalba yaitu Redhy Novarisza.
"Penahanan ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor," terang Ali.
Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor.
Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima Terdakwa Gazalba Saleh dan lainnya.
Di sisi lain, Gazalba saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian yang.
Lembaga antirasuah menduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui transfer, pembelanjaan, serta penukaran dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan.
"Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan, sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya," kata Ali secara terpisah, Selasa (21/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel