Hasil RUPS PTPP, Berikut Susunan Komisaris dan Direksi Terbaru

Bisnis.com,13 Apr 2023, 10:53 WIB
Penulis: Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
RUPST PTPP memutuskan adanya perubahan susunan direksi, berikut susunan komisaris dan direksi PTPP terbaru.

Bisnis.com, JAKARTA — PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memutuskan mengubah jajaran direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (12/4/2023). Direktur Utama PT PP Properti Tbk. (PPRO), anak usaha PTPP, didapuk sebagai direksi baru.

RUPST PTPP memutuskan adanya perubahan susunan direksi. Direktur Operasi Bidang Gedung Anton Satyo Hendriatmo melepas jabatannya sebagai direksi. Posisinya digantikan oleh Yuyus Juarsa.

Komisaris Utama PTPP Andi Gani Nena Wea mengatakan para pemegang saham telah menyetujui adanya perubahan susunan pengurus yang diusulkan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.

“Diharapkan susunan manajemen ini dapat menjadi tim yang solid dan membawa PTPP menjadi perusahaan yang semakin terdepan dan terbaik,” ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Berikut adalah susunan Komisaris dan Direksi PTPP

Dewan Komisaris

Direksi

RUPS PTPP juga memutuskan tidak membagikan dividen. Direktur PTPP Agus Purbianto menyampaikan mengatakan seluruh hasil laba bersih tahun buku 2022 akan dipergunakan sebagai cadangan perseroan. Hal ini untuk menambah kemampuan PTPP dalam aspek likuiditas.

“Sebagaimana yang kita ketahui di BUMN karya ini sangat naik terkait dengan cashflow. Jadi untuk tahun ini 100 persen masih digunakan sebagai cadangan,” ujar Agus.

PTPP membukukan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp271,69 miliar. Laba ini naik hanya 2,15 persen dari Rp265,97 miliar dibandingkan periode 2021.

Sementara dari sisi pendapatan, PTPP membukukan pendapatan sebesar Rp18,92 triliun pada 2022. Pendapatan ini meningkat 12,87 persen dibanding periode 2021 yang sebesar Rp16,73 triliun. 

RUPST juga menyetujui adanya perubahan anggaran dasar dengan pengurangan kegiatan usaha yang terdiri dari perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu. Kemudian pengurangan kegiatan usaha juga dilakukan untuk perdagangan bahan bakar padat, cair, gas, dan produk yang berhubungan.

Adanya perubahan kegiatan usaha disebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, keuangan, maupun kelangsungan usaha PTPP. Hal ini lantaran kegiatan tersebut belum dijalankan oleh PTPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini