Berakhir 30 April, Begini Cara Lapor SPT Tahunan WP Badan Online

Bisnis.com,13 Apr 2023, 18:47 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan akan berakhir pada 30 April 2023. Oleh karena itu, WP Badan perlu melaporkan SPT Tahunan dengan mengisi formulir SPT Pajak Penghasilan atau PPh Badan 1771. 

SPT PPh Badan 1771 merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak bagi WP badan.

Menurut Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak, yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh WP Badan formulir 1771.

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Untuk WP orang pribadi memiliki tenggat sampai dengan 31 Maret lalu, sementara WP badan memiliki tenggat hingga 30 April 2023.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, total WP Badan wajib SPT pada tahun ini mencapai 1,93 juta, atau naik 22,92 persen dibandingkan tahun lalu.

Angka pertumbuhan menjadi yang tertinggi, melampaui capaian prapandemi. Pertumbuhan perusahaan yang wajib SPT sebelumnya terjadi pada 2018, yakni 22,13 persen. Dengan demikian, makin banyak perusahaan baru yang berkontribusi dalam pembayaran PPh Badan.

Sementara itu, jika telat lapor, WP badan akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Ditjen Pajak, denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.

Denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Berikut syarat tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 secara daring:

 Syarat:

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini