Rumah Ibadah di DIY Diimbau Manfaatkan QRIS

Bisnis.com,13 Apr 2023, 11:37 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Kepala Perwakilan BI Provinsi DI Yogyakarta, Budiharto, saat ditemui wartawan pada Rabu (12/4/2023) malam./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi DI Yogyakarta mengajak pengurus rumah ibadah di wilayah tersebut buat memanfaatkan Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

"Karena QRIS ini kan jargonnya Cemumuah, cepat, mudah, murah untuk kepentingan konsumen dan industri. Aman dan handalnya itu untuk menjadi tugas regulasi," kata Kepala Perwakilan BI Provinsi DI Yogyakarta, Budiharto Setyawan, Rabu (12/4/2023) malam.

Budiharto mengungkapkan, hingga Februari 2023 di wilayah DI Yogyakarta sudah ada 569.000 pengguna QRIS. Jumlah itu mengalami pertumbuhan 48,9 persen secara year-on-year (YoY). Pertumbuhan dari segi transaksi bahkan menyentuh angka 400 persen (YoY) dengan nominal Rp351,5 miliar.

"Kalau untuk mendapatkan QRIS ini adalah masyarakat yang memiliki usaha, tetapi tidak terbatas itu saja. Kami juga mengeluarkan QRIS untuk kegiatan sosial," jelas Budiharto dalam agenda Media Gathering yang digelar di Kabupaten Sleman.

Untuk menggalang dana dengan QRIS, masyarakat cukup menginformasikan lokasi rumah ibadah, yayasan, atau lembaga sosial terkait.

Budiharto mengungkapkan, KPw BI Provinsi DI Yogyakarta telah menjalin komunikasi dengan Dewan Masjid, gereja, hingga pura untuk mulai memanfaatkan QRIS. Namun demikian, dari 580.000 merchant QRIS yang terdaftar di wilayah DI Yogyakarta, jumlah rumah ibadah dan lembaga sosial yang memanfaatkan layanan itu masih belum terlalu banyak.

Pada perkembangan lainnya, Budiharto menyampaikan bahwa hingga hari ini belum ada laporan ataupun temuan KPw BI Provinsi DI Yogyakarta terkait modus penipuan dengan menempel stiker QRIS palsu di kotak amal, seperti yang terjadi di DKI Jakarta. "Belum ada, ini masih baru di [luar] daerah," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan.

Untuk mengantisipasi modus kejahatan itu, Budiharto mengimbau masyarakat buat lebih teliti dan memastikan kembali informasi penerima dan peruntukannya sebelum melakukan transaksi melalui QRIS.

"Sekarang perkembangannya karena kami bekerjasama dengan Dewan Masjid, gereja, pura, untuk secara periodik mengecek QRIS yang ditempel di masjidnya itu benar punya dia atau yang lain. Kalau ada punya yang lain, mungkin boleh saja, asal minta izin," jelas Budiharto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini