Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mudik Lebaran, Wajib Vaksin Booster?

Bisnis.com,13 Apr 2023, 09:42 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Penumpang Kereta Api Brantas bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau penumpang untuk memperhatikan syarat – syarat naik kereta api jelang masa mudik Lebaran 2023.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan seluruh pengguna jasa KAI perlu memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini. Perubahan aturan tersebut utamanya terjadi pada anak usia 6-12 tahun.

“Saat ini anak pada usia tersebut yang belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” jelas Eva dalam keterangan resminya, Kamis (13/4/2023).

Sebelumnya, berdasarkan laman resmi KAI, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding melalui aplikasi Satu Sehat Mobile sebagai syarat naik kereta api.

Terintegrasinya aplikasi Satu Sehat dengan sistem boarding KAI diklaim bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, serta untuk menghindari pemalsuan dokumen. 

Sejauh ini, syarat naik kereta api juga masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Berikut adalah aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran tersebut:

 

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

 

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan 

 

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

 

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini