Komnas HAM Minta Pemda Mendata Jumlah Pekerja Migran dari Daerahnya

Bisnis.com,14 Apr 2023, 23:57 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah atau Kabupaten dinilai berkontribusi atas terjadinya kekerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena dianggap tidak menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengemukakan berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2017, Pemerintah Daerah atau Kabupaten memiliki tugas dan fungsi untuk mensosialisasikan informasi dan permintaan PMI dari Pemerintah Pusat ke masyarakat. 

Selain itu, UU itu juga mengamanatkan untuk membuat basis data pekerja migran, mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya.

“Intinya yang berkaitan dengan dokumen dan pengawasan itu ada di mereka, namun mereka belum menjalankannya secara maksimal,” tuturnya di Jakarta, Jumat (14/4).

Sejauh ini, menurut Anis, belum ada 2 persen Pemerintah Daerah atau Kabupaten yang menjalankan Pasal 41 pada UU Nomor 18 Tahun 2017. Dia berharap seluruh Pemerintah Daerah atau Kabupaten melakukan pengawasan dengan baik terhadap warganya yang menjadi PMI di negara lain.

“Sepertinya belum sampai 2 persen yang menjalankan amanat undang-undang itu. Jadi pengawasan terhadap PMI itu masih belum bekerja secara baik,” katanya.

Dia juga optimistis jika seluruh Pemerintah Daerah atau Kabupaten menjalankan amanat UU tersebut, maka tidak ada lagi PMI yang menjadi korban penganiyaan hingga meninggal dunia di negara lain.

“Saya optimistis tidak ada lagi yang akan menjadi korban, jika para Pemerintah Daerah menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anis menjelaskan selain seringkali menjadi korban penganiayaan di negara tempatnya bekerja, PMI seringkali menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Masalahnya, jaminan perlindungan hak-hak melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia belum terwujud, lantaran TPPO masih dianggap isu sektoral.

TPPO kerap dikategorikan sebagai isu ketenagakerjaan, isu perempuan saja atau isu anak bukan isu hak asasi manusia. Padahal, Komnas HAM seringkali menerima aduan terkait TPPO. 

Sepanjang 2020-2022, Komnas HAM menerima aduan kasus TPPO sebanyak 164 kasus pekerja migran. Beberapa isu aduan tentang TPPO, undocumented migrant workers, akses terhadap keadilan, permohonan pemulangan, dan pekerja migran korban scamming (penipuan) di Asia Tenggara. Aduan kasus ini banyak terjadi di Arab Saudi, Kamboja hingga Thailand.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wahyu Arifin
Terkini