Bos Sinarmas MSIG Life (LIFE) Merespons Notasi Khusus dari BEI

Bisnis.com,14 Apr 2023, 01:30 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Logo PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life)/Google

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk. (LIFE) atau Sinarmas MSIG Life mendapatkan notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran adanya perkara hukum.

Berdasarkan data RTI pada Kamis (13/4/2023), notasi khusus yang diberikan BEI menandakan kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan tercatat dan/atau anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.

Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Wianto Chen mengatakan bahwa perseroan wajib memberitahukan kepada BEI atas transparansi apabila terjadi masalah hukum. Kendati demikian, Wianto menegaskan notasi khusus tersebut tidak berdampak pada kondisi keuangan perusahaan.

“Saya yakinkan ini bahwa tidak akan mempengaruhi operasional kita, profit, modal, dan lain sebagainya itu tidak mempengaruhi,” kata Wianto saat ditemui usai acara peluncuran My Health Risk Score di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Wianto menuturkan bahwa perkara hukum tersebut terjadi karena adanya pemalsuan polis oleh mantan tenaga pemasar Sinarmas MSIG di Manado.

“Dan itu sebenarnya sudah tutup secara pengadilan pidana dan orangnya sudah masuk penjara, dan itu juga melibatkan bank besar,” ujarnya.

Emiten bersandi saham LIFE itu juga sudah menyerahkan kasus ini sudah diserahkan ke pengadilan perdata dan kini memasuki tahap banding. Lebih lanjut, Wianto menyampaikan bahwa notasi khusus tersebut akan diturunkan pada pekan ini.

“Ini sama sekali tidak ada dampak ke perusahaan. Notasi khusus itu sebentar lagi akan di-drop minggu ini,” pungkasnya.

Sepanjang perdagangan hari ini, Kamis (13/4/2023), saham LIFE dibuka di level Rp5.900 dan bergerak di rentang Rp5.900-Rp5.900 dengan market cap mencapai Rp12,39 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi di BEI pada Kamis (13/4/2023), manajemen Sinarmas MSIG Life menyampaikan informasi terkait perkara hukum putusan perkara Pengadilan Negeri Manado. Putusan tersebut tidak berdampak atau berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan perusahaan.

“Perusahaan ditopang oleh aset sebesar Rp15,63 triliun [unaudited] dan tingkat solvabilitas sebesar 2.567 persen,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini