OJK Izinkan Nissan Financial Ganti Nama jadi NFSI Financial Services

Bisnis.com,14 Apr 2023, 13:07 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi multifinance/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Nissan Financial Services Indonesia menjadi PT NFSI Financial Services.

Merujuk pengumuman yang dipublikasikan OJK di laman resminya, pemberlakuan izin usaha tersebut berdasar melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK bertanggal 3 April 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni pada 9 April 2023.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT NFSI Financial Services diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Asep.

Mengutip dari laman resmi perusahaan pada Kamis (13/4/2023), PT NFSI Financial Services atau dahulu dikenal dengan sebutan PT Nissan Financial Services Indonesia (NFSI) bersama-sama dengan PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI) dengan ini menyampaikan, bahwa pada bulan Juni 2021, NFSI telah mengalihkan tagihan seluruh konsumen yang dimiliki oleh NFSI kepada IMFI.

Perusahaan mengklaim sebagai perusahaan yang memberikan solusi pembiayaan yang inovatif, bertanggung jawab, komprehensif dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini