Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT Avrist Assurance (Avrist) berencana untuk memisahkan entitas anak usaha syariah atau spin-off menjadi perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri.
Direktur Bisnis Avrist Assurance Jos Chandra Irawan mengatakan perusahaan berencana melakukan spin-off pada Januari 2024 dan paling lambat Januari 2025.
“Rencana spin-off kalau tidak ada yang menghalangi di Januari 2024 kita mencoba untuk spin-off atau bisa bergeser menjadi di Januari 2025,” kata Jos dalam media gathering Iftar Bersama dan paparan kinerja keuangan Avrist Assurance di Restoran Bunga Rampai Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Jos menuturkan bahwa saat ini Avrist Assurance masih memiliki unit syariah. Namun demikian, saat ini perusahaan tengah berproses untuk memisahkan diri dari induk menjadi asuransi syariah yang berdiri sendiri dan tetap berdiri secara sustain.
Menurutnya, rencana spin-off dilakukan seiring dengan regulasi pemisahan UUS asuransi syariah dari induknya menjadi asuransi syariah sendiri.
“OJK meminta UUS akan memisahkan diri dengan induknya menjadi asuransi syariah sendiri,” ujarnya.
Presiden Direktur Avrist Assurance Simon Imanto mengatakan perusahaan bersama dengan pelaku industri asuransi juga telah memberikan masukan melalui Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang kemudian diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, Simon menuturkan Avrist masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang tengah digodok regulator.
“Kami sudah ada persiapan, tapi yang peraturan turunan ini kami tunggu dari OJK, kami sudah berikan masukan melalui asosiasi,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK menargetkan turunan peraturan UU PPSK atau RPOJK akan rampung pada Juli 2023, sesuai dengan batas ketentuan yang berlaku enam bulan sejak UU ini diundangkan.
Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK Edi Setijawan menuturkan bahwa OJK memastikan pemisahan atau spin-off asuransi syariah dapat berjalan lancar.
Oleh karena itu, regulator tengah menyusun timeline rencana spin
“POJK rampung sekitar Juni atau Juli 2023, sesuai dengan amanat UU PPSK harus 6 bulan,” kata Edi saat ditemui dalam Media Briefing Perkembangan Keuangan Syariah dan Silaturahmi Ramadan di Kantor OJK, Jakarta, dikutip Rabu (12/4/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel