Ini Pentingnya Punya Asuransi Kendaraan Sebelum Mudik Lebaran

Bisnis.com,15 Apr 2023, 20:55 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA -- Mudik menjadi momen yang dinanti oleh masyarakat saat Lebaran. Tidak sedikit yang memilih untuk menggunakan kendaraan bermotor ataupun mobil dengan jalur darat ketika mudik. Simak pentingnya memiliki asuransi kendaraan sebelum mudik Lebaran. 

Untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan saat mudik, penting bagi pemudik untuk memiliki asuransi kendaraan. Meskipun mengalami penurunan kecelakaan pada mudik Lebaran 2022 sebanyak 45 persen dibandingkan 2019, tetapi masih ada 1.763 kasus yang terjadi. 

"Fungsi asuransi adalah untuk mengantisipasi risiko, karena risiko tidak akan pernah bisa diprediksi tepat kapan ada datang, menimpa siapa. Tidak kenal mobil baru atau bekas, orang tua atau muda," kata Head of PR & Marcomm Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto kepada Bisnis, Sabtu (15/4/2023). 

Oleh sebab itu, Iwan mengatakan hal yang dapat masyarakat lakukan adalah mengelola risiko. Memastikan apabila risiko terjadi, mereka sudah siap. 

Iwan mengatakan dengan proteksi asuransi masyarakat juga bisa menghindari kerugian finansial apabila terjadi sesuatu saat perjalanan mudik. 

"Jangan sampai uang yang sudah ditabung untuk jalan-jalan, jadi habis karena tabungan dibongkar untuk biaya perbaikan mobil, perawatan rumah sakit dan lain-lain," imbuhnya. 

Kendati demikian, Iwan menjelaskan bahwa membeli asuransi bukan seperti menabung. Masyarakat harus membayarkan premi namun tentunya dengan jaminan perlindungan.

Ibaratnya, menurut Iwan, ketika membeli asuransi apabila kendaraan seseorang mengalami kerusakan atau kehilangan, mereka tidak perlu mengeluarkan uang ratusan juta. 

"Bisa diganti asuransi, yang mungkin kita perlu bayar premi sekitar 3 persen harga mobilnya untuk coverage setahun," katanya. 

Adapun, asuransi kendaraan diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). 

Menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada tiga jenis pertanggungan dalam polis kendaraan bermotor. Pertama Gabungan (Comprehensive), di mana memberikan jaminan kerugian atau kerusakan baik sebagian maupun total loss atas kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang disebutkan di dalam polis.

Adapun risiko-risiko yang dijamin dalam polis di antaranya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok. Kemudian pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan.

Selain itu kebakaran, sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry, dan kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan. Serta biaya yang dikeluarkan untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel terdekat

Kedua, Kerugian Total Loss (TLO), yang memberikan jaminan atas kerugian yang diakibatkan oleh resiko yang disebutkan di dalam polis di mana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75 persen harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari.

Terakhir tertanggung juga bisa melakukan Perluasan Jaminan, di mana dengan tambahan premi jaminan bisa diperluas dengan risiko-risiko antara lain tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan kecelakaan diri terhadap penumpang dan atau pengemudi. 

Selain itu, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan, huru hara, teroris dan sabotase. Bencana alam seperti banjir, gempa bumi juga termasuk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini